DILEMATIKA DAN KENDALA
Di satu sisi dengan semakin bertambahnya kendaraan ( baik umum maupun pribadi ) hal ini akan secara signifikan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pembayaran Bea Balik Nama ( plus pajak STNK ) kendaraan, namun disisi lain pemerintah ‘membiarkan’ dan tidak mampu berbuat banyak karena kemampuan untuk menyediakan infrastruktur ( sarana dan prasarana jalan raya ) masih sangat kurang, bahkan terkesan stagnan (tidak peduli), jika ada upaya pelebaran jalan, hal tersebut tidak signifikan dibanding laju pertambahan jumlah kendaraan yang peningkatannya bagaikan tsunami. Mampukah pemerintah menyediakan infrastruktur jalan raya yang memadai untuk digunakan berkendara, benar-benar membutuhkan usaha, kerja keras dan dukungan dana yang luar biasa. Masyarakat dalam berkendara membutuhkan kenyamanan dan keamanan, ini penting untuk menunjang keselamatan di jalan. Untuk itulah masyarakat bersedia membayar pajak yang nilainya terus naik. Namun kenyamanan dan keamanan berkendara di jalan raya sesuai yang diharapkan masih jauh dari kenyataan.
PENANGANAN SERIUS
Sebuah kalimat bijak yang perlu dikumandangkan untuk menekan, mengurangi dan mengatasi kemacetan lalu-lintas dan dampak yang mengikutinya adalah sebuah pemikiran yang konkrit dan nyata, bukan visi namun sebuah misi yang segera harus dijalankan tanpa menunggu waktu atau menunda-nunda, demi keamanan, kenyamanan dan ketertiban semua pihak yang terlibat langsung dalam manajemen lalu-lintas, antara lain:
ÿ Memperbaiki angkutan umum, pembenahan manajemennya, sarana angkutannya dan aspek-aspek yang menyertainya, agar layak digunakan untuk masyarakat.
ÿ Karena jalan raya di Indonesia lamban pertambahannya, maka angkutan/kendaraan tua dan sudah uzur harus dibatasi agar tidak melintas di jalan raya, dapat dilakukan melalui Perda.
ÿ Menambah jumlah jalan alternatif, jalan layang tengah kota, tol tengah kota maupun jalan lingkar termasuk jalan Bypass. Agar konsentrasi kendaraan tidak memuasat di tengah kota atau jalur utama kota. Ini justru mempercepat mobilitas.
ÿ Menata angkutan umum, angkutan umum yang sudah jenuh, tidak perlu ditambah trayek baru lagi, agar kendaraan tidak berjubel pada satu jalur trayek. Ini tugas Dinas Perhubungan, DLLAJR, Pemkot dan Dinas Lalu-lintas.
ÿ Untuk Pemkot dan Pemprov, harus segera direalisasikan pembangunan jalan layang terutama di simpul-simpul terjadinya kemacetan, dimana simpul kemacetan adalah titik bertemunya kendaraan yang berasal dari berbagai jalur dalam waktu bersamaan, misal: pertigaan dan perempatan jalan yang umum terdapat di perkotaan. Contoh untuk kota Surabaya adalah : Bundaran Waru, Wadung Asri, Depan RSI. Perempatan Banyu Urip, Jalan Kalianak., Perempatan Kusuma Bangsa, Perempatan KarangMenjangan. Dll.
ÿ Dengan hadirnya jalan layang maka kendaraan dari satu jalur dengan kendaraan dari jalur lain tidak bertemu secara langsung dan masing-masing tidak saling krodit pada jam yang sama. Karena bisa jadi satu jalur lewat bawah dan satu jalur lewat jalan layang, ini sangat signifikan mengatasi kemacetan apalagi pada jam sibuk.
ÿ Menerapkan metode Trade-In, artinya satu kendaraan yang usang, tua dan uzur harus diganti satu kendaraan baru, kendaran lama harus dibesituakan bukan di oper ke daerah lain. Ini butuh kerjasama antara masyarakat, swasta dan pemerintah secara nyata. Kendaraan yang dibesituakan bisa kendaran pribadi, angkutan umum atau milik pemerintah dan swasta yang sudah tidak layak jalan.
ÿ Memperbaiki sistem transportasi secara baik dan tepat, yang akan dapat mengatur pengoperasian angkutan umum secara bersama-sama (simultan) sehingga beroperasinya angkot apapun jenisnya tidak saling overleap, yang pada akhirnya menimbulkan keruwetan lalu-lintas. Dengan sistem terpadu maka operasi segala jenis angkutan umum tertata lebih baik.
ÿ Menciptakan angkutan umum yang baik, bersih, aman dan nyaman bagi penumpang dan mampu menyentuh lokasi-lokasi tertentu hingga pelosok/pinggiran kota, dengan angkutan kota yang aman dan menyenangkan, membuat warga kota enggan menggunakan kendaraan pribadi.
Tanpa tersedianya infrastruktur yang memadai bagi pengguna jalan maka ketertiban di jalan raya akan sulit diwujudkan, walaupun ada pemaksaaan dan sanksi. Justru sebaliknya menciptakan ketertiban berlalu-lintas dilakukan dengan cara menyediakan infrastruktur yang cukup dan memadai yang memungkinkan pengguna jalam bersedia untuk tertib dan melalui pembinaan secara sosial serta pendekatan kesadaran masyarakat itu sendiri agar mereka sadar dan mau tertib dalam berkendara. Pengguna jalan raya akan sulit diajak tertib jika jumlah kendaraan bertambah secara tak terkendali dan suasana jalan raya menjadi ‘krodit’ dampak selanjutnya menjadi rawan kecelakaan. Ini merupakan tugas jangka panjang yang tidak surut bahkan sebaliknya kuantitas dan kualitas harus terus meningkat dalam mengatasi problema kemacetan lalu-lintas di perkotaan besar seperti Surabaya ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar