Produk UMKM di Indonesia masih banyak yang bersifat tradisional, terutama hal yang menyangkut cara pengemasan produk, bentuk kemasan dan label produk. Semakin pesatnya perdagangan global di tingkat negara ASEAN sudah tentu kondisi ini memberikan peluang kepada pelaku usaha kecil (UMKM) di Indonesia untuk menggunakan celah ini dalam mengembangkan pasar mereka ke depan.
Ada satu hal yang perlu mendapat perhatian khusus bagi pelaku usaha kecil/UMKM yang secara spesifik bergerak di industri makanan ringan atau makanan olahan yang di produksi berbahan sumber pangan lokal, terutama makanan kecil atau makanan ringan yang diolah dari sumber pangan di Indonesia misal: keripik, kerupuk, makanan berbahan tepung terigu, berbagai jenis makanan olahan hasil laut, seperti terasi, petis dan lain sebagainya. Fokus perhatian disini adalah model kemasan yang digunakan untuk produk-produk tersebut beserta label yang melekat pada kemasan. Model kemasan akan meningkatkan tampilan produk, meningkatkan nilai jual, memperbaiki image, meningkatkan willingness konsumen, dan sebagainya terlebih jika produk sengaja akan dipasarkan secara global (peluang ekspor). Masih banyak industri kecil, pelaku usaha kecil atau pelaku UMKM yang bergerak di bidang industri makanan kecil belum sepenuhnya paham arti pentingnya bentuk kemasan & label bagi produk yang mereka jual.
Pemerintah melalui instansi yang terkait, pihak swasta dan akademisi secara intensif telah memberikan banyak penyuluhan dan pelatihan baik melalui media elektronik atau secara langsung kepada industri kecil atau sering disebut industri rumahan, yang dijalankan oleh masyarakat atau penduduk yang memiliki ketrampilan khusus dalam mengolah sumber pangan menjadi produk pangan.
Induk organisasi yang paling banyak atensinya pada kegiatan pelaku usaha kecil adalah Dinas Koperasi & Klinik UMKM yang terdapat di tingkat propinsi maupun kabupaten. Sebagian besar pelaku usaha kecil adalah anggota koperasi. Tentunya kondisi ini memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku usaha kecil di bidang makanan ringan untuk dapat berkembang lebih cepat ke depan, mengingat sekarang Indonesia telah masuk ke dalam AFTA.
Secara sederhana, label pada kemasan produk merupakan tanggungjawab sosial produsen penghasil makanan kepada konsumen dalam bentuk pemberian informasi penting yang terkandung pada kemasan mengenai:
1. Nama produk,
2. Nama produsen,
3. Nilai gizi yang terkandung,
4. Informasi produk apakah menggunakan bahan pengawet atau tidak,
5. Lokasi produksi dan informasi penting lainnya.
Jika semua produk hasil produksi industri rumahan/pelaku usaha kecil menggunakan kemasan & label yang memadai, tentu hal ini memberikan nilai positif pada produk tersebut untuk dapat berkompetisi di pasar yang lebih luas. Karena setiap industri dalam wujud apapun, harus berkembang dan terus tumbuh ke depan. Pertukaran berbagai jenis komoditi produk hasil industri rumahan dapat berlangsung secara antar propinsi maupun antar negara sesuai mekanisme pasar yang tercipta karena adanya unsur suplay and demand dilingkungan pasar global yang terus berkembang.