Selasa, 19 November 2013

MONEV (MONITORING DAN EVALUASI)

Staf Pengajar FE Univ. Narotama
Pada intinya kegiatan Monev merupakan sebuah verifikasi yang dilakukan antara revieuwer dengan orang yang di monev dalam hal ini biasanya auditee atau peneliti. monev adalah sebuah metode untuk mengontrol dan mengukur sebuah perkembangan kegiatan dan tingkat kemajuan yang telah dicapai, sehingga dapat diketahui, diukur dan diverifikasi, memenuhi ketentuan atau tidak, sudah sesuai seperti yang dituangkan dalam proposal awal atau belum. dalam kegiatan Monev apa saja yang perlu disiapkan, sesuai pengalaman ini saat saya mengikuti Monev DP2M-Dikti, yang perlu disiapkan adalah :
1. Laporan Kemajuan Yang Telah Dicapai, mulai dari perencanaan sampai dengan kegiatan terakhir yang dilakukan. (menyusun kerangka penelitian sesuai schedule, studi pustaka, rancang instrumen, penggalian data, pengolahan/editing data, analisa data, hingga kesimpulan sementara),
2. Laporan Monev Internal yang telah dibuat antara LPPM dengan Peneliti yang bersangkutan,
3. Bukti-bukti dokumen, berupa foto-foto kegiatan, rekaman video atau dokumen fisik lain yang berhubungan dengan kegiatan utama,
4. Rencana kegiatan lanjutan yang akan dilakukan ke depan atau dikenal dengan kegiatan tahap berikutnya atau kegiatan tahap II, 
5. Laporan Kegiatan Harian dalam kegiatan penelitian, dalam bentuk bart chart atau tabel yang berisi kegiatan rinci sehari-hari yang dilakukan oleh peneliti bersama timnya (anggota),
6. Laporan Penggunaan Keuangan, dibuat dalam bentuk tabel yang terinci dan disertai bukti-bukti fisik pengeluaran keuangan (kuitansi, bill, dsb-nya),
7. Bukti fisik lain yang menunjang kegiatan penelitian, misal: seminar Prosiding yang telah di ikuti, rencana pemuatan/penerbitan jurnal/publikasi ilmiah,
8. Butir 1 sd 7 di atas disajikan dalam bentuk ppt (powerpoint) yang nantinya di prisentasikan di depan Reviuwer, dengan menunjukkan kepada reviuwer bukti-bukti fisik (hardcopy-nya).
Reviuwer akan memberikan point penilaian sesuai yang telah disediakan secara online sebagai bahan penilaian dan pelaporan ke DP2M-Dikti. kegiatan Monev dilaksanakan di tempat/lokasi tertentu sesuai informasi dan petunjuk dari DP2M-Dikti. selama dua hari. setelah melewati semua tahap, maka Monev dianggap selesai.